摘要:K ebijakan pertanahan yang berlaku di DIY khususnya dalam pemilikan tanah oleh WNI keturunan Tionghoa berbeda dengan daerah lainnya.Berdasarkan Instruksi Kepala Daerah DIY Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada seorang WNI Non Pribumi,WNI keturunan Tionghoa tidak diijinkan untuk menguasai tanah dengan status Hak Milik.Kebijakan ini disebut sebagai affirmative action/diskriminasi positif yang memiliki tujuan ideologis untuk mencapai keadilan dan kesetaraan,khususnya bagi WNI asli/pribumi di DIY.Affirmative action mensyaratkan sejumlah hal dalam pelaksanaannya agar dapat berlaku secara benar dan efektif.Tulisan ini berusaha mengupas sejauhmana pelaksanaan kebijakan tersebut sekaligus kontekstualitasnya dalam kaitan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan Indonesia dan globalisasi.
其他摘要:The land policy in Yogyakarta Special Province,especially the one related to land ownership by the IndonesianChinese blood,is different from that of another region.It is stated on the Governor’s Instruction No.K.898/I/A/1975 about The Uniformity of Giving the Right on Land Policy to Non Indonesian citizens,Indonesian-Chinese blood which states that they are not allowed to own the land.The policy is called the affirmative action that is the positive discrimination having the ideological purpose of reaching the justice and similarity for The Indonesian origins in Yogyakarta.The affirmative action needs some requirements to get the effective implementation.