摘要:Keadilan sosial (social justice) sebagai prinsip yang bersumber dari Pancasila,seyogyanya menjadi dasar pijakan dari politik hukum pengaturan sumberdaya agraria nasional,khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yaitu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.Internalisasi prinsip keadilan sosial (social justice) dalam pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,dapat mewujudkan distribusi penguasaan dan pemilikan sumberdaya tanah secara seimbang dan proporsional kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders),baik masyarakat,investor dan pemerintah sendiri.
其他摘要:Social justice as a principe of Pancasila should become a basis of political law on a regulating the national agrarian resources,especially at coastal areas and small islands.This is to realize the welfare of all the Indonesian citizens.The internalization principle of social justice in regulating land tenure tand ownership at the above mentioned places can show the balannced and propotioronal distribution of land tenure and ownership for stakeholders;ivestors,society and the government.