摘要:Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan atau (BPHTB) merupakan pajak yang telah dilimpahkan oleh Pemerinatah Pusat kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Undang Undang No 28 Tahun 2009,Kabupaten Magelang sebagai daerah yang menerima pelimpahan kewenagan tersebut telah mempersiapkan perangkat peraturan perundang-undangan berupa Perda No 13 Tahun 2010,Dalam melakukan pemungutan pajak Pemerintah Kabupaten Magelang mendelegasikan kewenangannya kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKAD),Kabupaten Magelang untuk melakukan pemungutan pajak.Atas dasar hal itu maka dilakukan proses verifikasi atas akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Verifikasi yang dilakukan ternyata mememerlukan waktu yang lebih lama dari pada waktu sebelum ada pelimpahan,sementara itu dalam penentuan NJOP di awal tahun juga mengalami keterlambatan.Hal ini menyebabkan pengunduran tanggal dalam pembuatan akta.Interaksi kepentingan yang terjadi di dalam penentuan BPHTB di Kabupaten Magelang,mmerlukan sinergi agar kepentingan seluruh pihak terakomodir.
其他摘要:Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan atau (BPHTB) is a tax given by the Central Government to the Local Government.This is based on the Law No.28 of 2009.Magelang Regency,as a local government,which was given the duty,has prepared regulations in the form of Regional Regulation (Perda) No 13 of 2010.In collecting the taxes,the Magelang Regency delegates to Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKAD).Based on the above order,the verification process of the deeds made by the Land Deed Officials was done.It was proved that the process took a longer time than that of the process before it was delegated.The determination of NJOP at the beginning of the year was also late.This causes the process of making the deeds was done later than the time already determined.The dual interest in determining BPHTB in Magelang regency needs to be cooperated so that both parties are accommodated.