摘要:Makalah ini berkaitan dengan tiga isu. Pertama,makalah ini menjelaskan kebijakan modal minimum dan single presence policy serta konsekuensinya terhadap struktur pasar perbankan. Kedua,penyalahgunaan posisi dominan,dan yang ketiga tentang langkah-langkah untuk mencegah itu dalam rangka untuk menciptakan persaingan sehat dalam industri perbankan. Kebijakan modal inti minimum dan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) ditengarai telah memberikan kontribusi terhadap pembentukan struktur perbankan atau struktur pasar oligopoli. Hal ini berpotensi menyebabkan posisi dominan. Penyalahgunaan posisi dominan pada struktur pasar yang oligopolis bisa kartel harga atau suku bunga. Kartel ini sangat merugikan konsumen karena konsumen menanggung biaya bunga yang lebih tinggi dibandingkan ketika tidak ada kartel. Oleh karena itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus bertindak tegas dan ada upaya pencegahan. KPPU perlu aktif melakukan tindakan preventif dengan memberikan masukan revisi kebijakan modal minimum,kebijakan kepemilikan tunggal,revisi BMPK pengaturan dana masyarakat yang terkait dan tidak terkait,perlu untuk melarang pemberian kredit secara silang antara bank,dan bekerja sama dengan Lembaga Asuransi Deposito atau LPS untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat pada industri perbankan.
其他摘要:This paper is concerned with three issues. First,,this paper describes the policy of minimum capital and the single presence policy and its consequences on market structure. Secondly,abuse of dominant position,and the third about the steps to prevent it i