摘要:Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam,terutama minyak dan gas bumi. Potensi ini terdapat di berbagai daerah di wilayah Indonesia,namun demikian realitas industri minyak dan gas bumi belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional terutama pembangunan di daerah-daerah. Diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah No 22 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 32 tahun 2004,membawa perubahan besar di Indonesia. Perubahan yang membawa Indonesia ke arah yang lebih baik dengan terbentuknya pemerintahan yang lebih demokratis,terbuka dan berpihak pada masyarakat.Sistem otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk turutserta mengelola potensi kekayaan minyak bumi dan gas bumi. Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah antara lain mengatur hubungan dalam bidang pemanfaatan sumberdaya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk mengenai bagi hasil atas pemanfatan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya. Daerah memiliki peluang memperoleh PAD dari sektor pertambangan minyak dan gas bumi melalui penyertaan modal dalam participating interest,dana perimbangan,dana bagi hasil,dana alokasi umum ( DAU ) dan dana alokasi khusus (DAK).
其他摘要:Indonesia is a country rich in natural resources,especially oil and gas. This potential isfound in various regions in Indonesia,however,the reality of the oil and gas industry has not fully support national development,especially the development in these