摘要:Responsivitas adalah bentuk kepekaan dan kemampuan dari pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan. Termasuk dalam pemberian pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Bentuk pelayanan tersebut adalah penyelenggaraan pendidikan inklusif. Penelitian ini memberikan gambaran mengenai kepekaan dan kemampuan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif dalam persepektif new public service,dengan pendekatan kualitatif dan analisis Straus dan Corbin. Kepekaan pemerintah dilihat melalui lima prinsip: (1) akses,hal ini diwujudkan dengan adanya sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. (2) pilihan,Kepekaan pemerintah Kota Surakarta telah dibuktikan dengan memberikan pilihan-pilihan kepada ABK dalam bidang pendidikan. (3) informasi,Kurangnya komitmen dari komponen sekolah terhadap pendidikan inklusif mengakibatkan tidak semua sekolah terang-terangan menyatakan mereka sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. (4) perbaikan,perbaikan selalu dilakukan dengan memberikan form evaluasi untuk tiap sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. (5) keterwakilan,terlihat dengan adanya wawancara kepada orang tua siswa ketika akan masuk ke sekolah umum. Kepekaan perlu dihubungkan dengan perspektif new public service,agar menghasilkan pelayanan yang maksimal. Sedangkan kemampuan dilihat melalui keberhasilan pemerintah dalam membuat regulasi mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif. Responsivitas pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif telah dibuktikan dengan adanya pearaturan daerah tentang perlindungan anak dan keputusan kepala dinas tentang penetapan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif..
其他摘要:Responsiveness is a sensitivity and capability from the side of government to deliver governmental service,including the delivery of education service for children with specific necessities. This form of service is the implementation of inclusive educatio
关键词:Responsivitas;Pemerintah dan Pendidikan Inklusif
其他关键词:Responsiveness;Government and Inclusive Education