摘要:Riset doktrinal mempertanyakan (posisi hukum),apakah hukum berada dalam issu tertentu. Hal ini berkaitan dengan analisa doktrin hukum,pengembangan serta aplikasinya. Tipe riset ini juga dikenal sebagai riset teoritis murni yang terdiri dari riset simple yang diarahkan untuk menemukan suatu statemen spesifik dari hukum atau bahkan lebih komplek,dan analisa mendalam dari penalaran hukum. Sedang riset non doktrinal yang juga dikenal sebagai riset sosio-legal adalah riset hukum yang menggunakan metode yang diambil dari berbagai disiplin lain untuk menghasilkan data empiris guna menjawab pertanyaan-pertanyaan riset yang berbasis pada permasalahan,kebijaksanaan atau reformasi hukum. Riset non doktrinal dapat dilakukan secara kualitatif atau kuantitatif. Riset,baik doktrinal atau non doktrinal,dapat menjadi bagian dari sebuah proyek besar. Pendekatan non doktrinal memperbolehkan periset untuk melakukannya dengan inter disiplin di mana periset dapat menganalisis hukum dari perspektif ilmu lain,serta menggunakan ilmu (lain) tersebut dalam memformulasikan hukum.
其他摘要:Doctrinal research asks what the law is on a particular issue. It is concerned with analysis of the legal doctr ine a nd how it ha s been developed a nd a pplied. This type of r esea r ch is a lso known a s pur e theoretical research. It consists of eithe