摘要:Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia,menyisakan berbagai masalah yang tak kunjung selesai. Korban pelanggaran HAM (korban langsung ataupun korban tidak langsung) kesulitan dalam mengakses keadilan melalui sistem peradilan pidana yang berlaku sekarang ini. Sulitnya pembuktian kesalahan pelaku mengakibatkan tidak berjalannya proses peradilan bagi pelaku apalagi proses pemulihan kerugian bagi korban. Namun,pelanggaran HAM ini tentu tetap harus diselesaikan,mekanisme penyelesaian yang harus dilakukan tidaklah mudah. Keadilan retributif tidak bisa memberikan sebuah kepuasan bagi korban. Sebuah tawaran yang dianggap baru adalah keadilan restoratif. Model ini mulai dilirik sebagai penyelesaian perkara pidana yang mampu memberikan keadilan bagi para pihak. Pelaku,korban dan masyarakat. Dalam berbagai tindak pidana,seperi kekerasan dalam rumah tangga,anak yang berkonflik dengan hukum,dan kecelakaan lalu lintas,keadilan restoratif telah dapat diterapkan. Kini,penerapan keadilan restoratif diuji dalam kasus pelanggaran HAM. Mampukah keadilan restoratif menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Tulisan ini ingin mengkaji peluang keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
其他摘要:Various violations on human right happening in Indonesia today have never been completely solved. Victims of human right violations (direct or indirect victims) find it difficult to access justice through the existing criminal law today. Difficulties in p