摘要:Perumusan jenis sanksi pidana (strafsoort) yang dianggap paling tepat,sesuai dan adil untuk pengedar Narkoba sesuai UU Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009) dan UU Psikotropika (UU Nomor 22 Tahun 1997) serta praktik peradilan dikaji dari perspektif asas,teori,norma dan praktik peradilan adalah sistem perumusan kumulatif-alternatif (campuran/gabungan) antara pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara atau pidana denda sedangkan perumusan lamanya sanksi pidana (straafmaat) yang dianggap paling tepat,sesuai dan adil adalah determinate sentence system berupa ditentukan batas minimum dan maksimum ancaman pidana. Pemidanaan terhadap penggedar dan pengguna narkoba dikaji dari perspektif asas,teori,norma dan praktik penerapannya terhadap pengedar haruslah dijatuhkan pemidanaan yang relatif berat mulai dari pidana mati,pidana penjara seumur hidup dan pidana selama 15-20 tahun. Kemudian terhadap pengguna narkoba yang sifatnya selaku pelaku (daders) dan sekaligus korban (victims) kejahatan narkoba hendaknya selain dijatuhkan pemidanaan juga dijatuhkan pidana rehabilitasi sebagaimana ketentuan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 bagi pecandu Narkotika.
其他摘要:Formulation types of criminal sanctions (strafsoort) is considered the most appropriate,appropriate and fair for appropriate drugdealers Narcotics Act (Act No. 35of 2009) and Psychotropic Substances Act (Act No. 22 of 1997) andjudicial practicebe assessed
关键词:perumusan jenis sanksi pidana;perumusan lamanya sanksi pidana;pemakai dan pengguna narkoba
其他关键词:Formulation types of criminal sanctions;formulation of criminals anctions (straafmaat