摘要:Banding adalah upaya hukum yang dapat digunakan oleh wajib pajak saat terjadi sengketa pajak dengan fiskus,setelah sebelumnya mengajukan Keberatan. Filosofis upaya hukum sebagai sarana bagi pencari keadilan untuk memperjuangkan haknya secara equal di hadapan hukum,maka seyogyanya menjadi sebuah pilihan yang memberi keleluasaan bagi wajib pajak untuk menggunakan atau tidak menggunakan. Anomali terjadi,dimana UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mewajibkan pencari keadilan untuk membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% atas Banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian. Ditengah ancaman sanksi itu,wajib pajak berhadapan dengan rendahnya kemampuan pengadilan dalam menghasilkan Putusan yang adil bagi para pihak. Oleh karena itu,realisasi fungsi Peradilan Pajak sebagai pemberi keadilan patut dipertanyakan dan dikaji.
其他摘要:Appeals is a remedy that can be used by the taxpayers during the tax dispute with the tax authorities,having previously filed Objection. Philosophy of remedies is a means of seeking justice to fight for their rights as equal before the law,it should be an