摘要:Biaya perkara yang dipungut dan dikelola pada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya sampai dengan saat ini masih menjadi persoalan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penatausahaannya. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses penyelesaian perkara dan Pengelolaannya pada MA dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya telah diatur bahwa Biaya Perkara pada pengadilan dalam bentuk agregat ditampilkan ke muka publik secara berkala dan dikelola secara efektif,efisien,transparan dan dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 09 Tahun 2008,pelaporan biaya perkara telah berjalan namun belum ditampilkan dalam Laporan keuangan lembaga. Biaya perkara merupakan bagian dari informasi penting yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan lembaga sebagai bentuk akuntabilitas lembaga atas biaya yang dipungut dan atau diterima dari pihak ke tiga.
其他摘要:Legal fees are collected and maintained by Supreme Court and the courts underneath it so far still an issue related to the management of accounting and reporting. Based on Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 09 tahun 2008 tentang Pelaporan Penerimaan dan Pe