摘要:Sejak penerimaan dari migas tidak dapat lagi dijadikan andalan dalam membiayai pembiayaan pembangunan, pemerintah telah berupaya melakukan restrukturisasi ekonomi, melalui tindakan yang populer dengan nama deregulasi (dan debirokratisasi). Upaya deregulasi di sektor keuangan telah secara konsisten dilakukan sejak 1983. Di negara lain tindakan seperti ini disebut reformasi keuangan (financial reforms) atau liberalisasi keuangan (financial liberalization).1 Pertanyaannya, mengapa Indonesia dan juga negara sedang berkembang (NSB) lainnya melakukan liberalisasi keuangan? Benarkah kebijaksanaan liberalisasi keuangan lebih unggul dibanding kebijaksanaan represi keuangan (financial repression) dalam menjawab masalah ekonomi NSB di mana perekonomiannya masih mengandung ciri-ciri ketidaksempurnaan pasar.