摘要:Penyusunan Norma, Standart, dan Kriteria Pemanfaatan Ruang Kabupaten Kudus merupakan bagian dari kegiatan pemanfaatan ruang. Tujuannya untuk menyiapkan dan menyusun perangkat operasionalisasi bidang penataan. Salah satu metode yang digunakan untuk menyusun norma adalah dengan menggunakan undang-undang, peraturan menteri, peraturan pemerintah, dan aturan lain terkait pemanfaatan ruang. Standart disusun berdasarkan pada kecocokan lahan antara pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan dengan pemanfaatan ruang eksisting. Kriteria disusun berdasarkan pada daya dukung lahan yang telah ditetapkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan melihat kecendrungan perkembangan jenis pemanfaatan lahan yang paling dominan. Tujuan evaluasi untuk melihat kesesuaian Penyusunan Norma, Standart, dan Kriteria Pemanfaatan Ruang Kabupaten Kudus berdasarkan indikator evaluasi yang mengacu pada aspek proses dan hasil Evaluasi Penyusunan Norma, Standart dan Kriteria Pemanfaatan Ruang Kabupaten Kudus mengacu pada UUPR Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Hasil yang diperoleh dari analisis evaluasi: berdasarkan proses, kegiatan penyusunan norma, standart dan kriteria pemanfaatan ruang Kabupaten Kudus Tahun 2010 belum sepenuhnya mengikuti metode penyusunan yang seharusnya digunakan sebagai acuan sedangkan berdasarkan hasil, kegiatan penyusunan norma, standart dan kriteria pemanfaatan ruang Kabupaten Kudus Tahun 2010 telah tercapai tujuanny.