期刊名称:Wacana: Journal of the Humanities of Indonesia
印刷版ISSN:1411-2272
电子版ISSN:2407-6899
出版年度:1999
卷号:1
期号:1
页码:85-118
语种:English
出版社:University of Indonesia
摘要:Hukum Jawa dalam konteks masyarakat Jawa abad ke-18 memiliki ciri-ciri : (1) hukum yang lahir akibat Perjanjian Giyanti (1755)1, (2) hukum yang berisi norma-norma, peraturan-peraturan dan undang- undang yang menyangkut kepentingan dua kerajaan (bilateral) mengenai kemasyarakatan, pengawasan keamanan, perpajakan, hubungan birokrasi, pertanahan, peradilan dan sebagainya, dan (3) hukum yang dalam perkembangan selanjutnya diberlakukan juga untuk wilayah Mangkunegara (Perjanjian Salatiga 1757)2 dan Pakualam (1812).3 Hukum Jawa yang dimaksud adalah (i) Nawala Pradata Dalem (Surat Peradilan Raja), (i) Angger Sadasa (Undang- undang sepuluh), (li) Angger Ageng (Undang-undang tertinggi), (iv) Angger Redi (Undang- undang Gunung), dan (V) Angger Arubiruu (Undang- undang Gangguan Ketentraman).