摘要:Tujuan pendidikan Indonesia adalah mewujudkan peserta didik yang mampu membawa dampak baik bagi Indonesia,sistem pendidikan Indonesia mengalami berbagai konflik,salah satunya adalah konflik penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).Program dana BOS adalah program pemerintah pusat yang dananya berumber dari APBN.Dana BOS mengalami beberapa masalah yang signifikan,yaitu penyaluran dana yang kurang tepat sasaran,penyalahgunaan dana oleh pemerintah setempat,serta korupsi yang terjadi di komite sekolah.Dengan lahirnya Undang-Undang NO.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah,pendidikan di Indonesia mengharapkan pendidikanm lebih baik dengan sistem pendidikan yang desentralisasi.Desentralisasi Artinya pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh terhadap perkembangan pendidikan yang lebih baik karena pelimpahan wewenang sari Pusat Ke daerah.Sumber dana BOS bukan proses dari desentralisasi melainkan dekonsentrasi.Sehingga menimbulkan kebingungan terhadap pemisahan wewenang di bidang pendidikan.