摘要:Green economy merupakan konsep yang mendukung kesejahteraan manusia,kelestarian lingkungan dan ekosistem.Hal tersebut dibuktikan dengan jargon yang diusung yaitu pro-growth,pro-poor,pro-job dan pro-environment.Green economy sesuai dengan tujuan,prinsip dasar dan sistem dalam ekonomi Islam,yaitu untuk mensejahterakan manusia searah dengan peningkatan kualits hidup manusia dan alam. Bahasan tentang tujuan shariah (maqashid al-shariah), menarik untuk kemudian dijadikan alat analisis dalam mendekati kajian tentang green economy. Maka dari itu penelitian ini dengan metode pustaka (library research) mengungkap konsep green economy perspektif maqashid al-shariah. Dengan analisis isi (content analysis), disimpulkan bahwa perlu adanya penambahan hifz al-bi’ah (penjagaan lingkungan hidup),-karena telah jelas nash-nya dalam al-Qur’an dan al-Hadith- menjadi salah satu yang harus dijaga. Setelah hifz al-din (penjagaan agama),hifz al-nafs (penjagaan jiwa),hifz al-‘aql (penjagaan akal),hifz al-nasl (penjagaan keturunan) dan hifz al-mal (penjagaan harta benda). Dalam penelitian ini juga disebutkan satu-persatu konsep dan bentuk implementasi green economy, yang berkaitan dengan hifz al-din,hifz al-nafs,hifz al-‘aql,hifz al-nasl,hifz al-mal dan hifz al-bi’ah secara terperinci,sesuai dengan kajian dalam ekonomi Islam.