摘要:Dewasa ini hampir setiap pertumbuhan ekonomi didukung dengan adanya jasa perbankan. Setiap perjanjian kredit harus menggunakan jaminan sebagai syarat pengajuan kredit. Jaminan yang diberikan debitur kepada bank sangat beragam jenis namun yang sering digunakan jaminan berupa tanah. Berdasarkan observasi di BPR Jateng Cabang Gubug periode Januari tahun 2012 hingga Juli tahun 2013 terdapat 85 debitur atau 71% menggunakan tanah milik sendiri dan 34 debitur atau 29% menggunakan tanah milik orang lain dari total 119 debitur yang menggunakan jaminan tanah. Dari jumlah tersebut dapat dikatakan bahwa di BPR Jateng Cabang Gubug debitur sering menggunakan tanah milik orang lain sebagai jaminan untuk pelunasan atas kreditnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif untuk mengetahui prosedur pembebanan Hak Tanggungan dalam hal pemberi Hak Tanggungan bukan sebagai debitur dalam perjanjian kredit di BPR Jateng cabang Gubug Kabupaten Grobogan dan perlindungan hukum bagi pemberi Hak Tanggungan yang bukan debitur. Hasil dari penelitian ini adalah proses pembebanan Hak Tanggungan di BPR Jateng Gubug melalui beberapa tahap yang sesuai dengan prosedur pembebanan Hak Tanggungan. Perlindungan hukum terhadap pemberi Hak Tanggungan yang bukan debitur sudah dilakukan namun masih lemah.
其他摘要:Today every economic growth is supported by the presence of banking services. Each loan agreement must use the collateral as a condition for obtaining loans. Guarantees that debtors given to bank more varied but are often used type of collateral such as l