摘要:Pemakaman modern merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang belum begitu diatur dan diperhatikan oleh pemerintah. Keberadaan Mount Carmel menimbulkan masalah dengan pemerintah daerah Kabupaten Semarang. Setelah adanya pergantian tampuk pimpinan melalui Pemilukada pada tahun 2010, perijinan Mount Carmel dipermasalahkan oleh DPRD Kabupaten Semarang melalui Komisi D yang juga merupakan produk Pemilu tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian tanah makam tersebut dari perspektif hokum perjanjian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masalah yang dikemukakan DPRD Kabupaten Semarang adalah pengelolaan Mount Carmel “dinilai” tidak berijin. DPRD Kabupaten Semarang juga berargumen bahwa sesuai dengan PP dan Permendagri, kepemilikan lahan pemakaman hanya terbatas pada hak pakai dan memiliki ketentuan batas limit luas area. Selebihnya tidak dibenarkan pula pemakaman dikuasai oleh perorangan, serta tidak boleh bersifat komersial dan eksklusif. Akhirnya permasalahan tersebut memuncak dengan adanya rekomendasi dari DPRD kepada eksekutif guna menutup sementara pengelolaan Mount Carmel pada bulan Maret 2011 hingga pihak PT Pagoda Karya Abadi melengkapi persyaratan yang diberikan oleh DPRD.
其他摘要:Modern cemetery is one of the needs of people who have not been so arranged and cared for by the government. The existence of Mount Carmel to cause problems with the local government district of Semarang. After a change of leadership through the General E