摘要:Diadopsinya mekanisme constitutional complaint dalam sistem peradilan konstitusi adalah bagian dari perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Tetapi, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif yang bertugas mengawal tegaknya konstitusi belum diberikan kewenangan untuk mengadili perkara pengaduan konstitusional..Hasil dari penelitian skripsi ini adalah: secara legal formal, UUD Tahun 1945 tidak memberi peluang untuk MK RI dalam menyelesaikan perkara constitutional complaint tanpa melalui amandemen; MK memiliki prospek untuk menyelesaikan perkara constitutional complaint dimasa mendatang, karena banyak perkara pengujian undang-undang yang masuk ke MK secara substansi merupakan pengaduan konstitusional; Mekanisme constitutional complaint di Indonesia sama seperti mekanisme judicial review, yaitu dari pemohon, objek dan persyaratan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, MK tidak memiliki peluang menyelesaikan perkara constitutional complaint berdasarkan UUD 1945; MK memiliki prospek mengadili perkara constitutional complaint dimasa mendatang, karena banyak kasus constitutional complaint yang terjadi dimasyarakat tidak dapat diselesaikan sehingga membuat kekosongan hukum; mekanisme constitutional complaint di Indonesia di masa mendatang dapat mengadopsi mekanisme constitutional complaint Federal Jerman, berkaitan dengan legal standing pemohon, objek permohonan dan syarat permohonan.
其他摘要:Adoption of the constitutional complaint mechanism in the judicial system is part of the constitutional protection of the constitutional rights of citizens . However , the Constitutional Court as a judicial body in charge of guarding the enforcement of th