摘要:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dalam penyelesaiaan sengketa Ekonomi Syariah. Selain itu akan dianalisis mengenai faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Purbalingga dibandingkan dengan Pengadilan Agama Eks-Karesidenan Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa telah terjadi perluasan kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan kasus sengketa ekonomi syariah di Purbalingga. Pengadilan Agama Purbalingga telah menyelesaikan 9 (Sembilan) sengketa ekonomi syariah, dengan perincian 5 kasus selesai dengan damai pada saat proses litigasi dilaksanakan, 4 kasus dikabulkan oleh Hakim. Faktor yang mempengaruhi tingginya penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah sumber daya manusia Pengadilan Agama Purbalingga yang konsisten dalam mengaplikasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Para Hakim telah memperkaya diri dengan mengikuti pelatihan ekonomi syariah, melanjutkan belajar di perguruan tinggi, dan membca buku. Selain itu dukungan dari lembaga peradilan di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga, serta dari masyarakat dan lembaga perbankan syariah yang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Purbalingga. Faktor yang mendukung tingginya sengketa di Pengadilan Agama Purbalingga adalah faktor internaldan eksternal. Faktor internal yaitu Sumber daya Manusia Pengadilan Agama Purbalingga, kesiapan hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah. Adapun faktor eksternal yaitu subjek hukum ekonomi syariah yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
其他摘要:This study aimed to analyze the implementation of Law No. 3 of 2006 on the Religious Courts in dispute Completion of Islamic Economics. Additionally, it will be analyzed the factors that influence the settlement of disputes in the Religious Islamic Econ