摘要:Penelitian ini mengnalisis pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Malang yang tergantung hasil verifikasi lapangan pajak BPHTB dan mengetahui dasar hukum verifikasi lapangan dalam me nentukan besaran tarif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Malang. Metode penelitian yang digu_x005f?nakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tarif pemungutan pajak penghasilan (pph) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan ditentukan oleh hasil verifikasi lapangan PPh BPHTB tetap pada besaran yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 yaitu hanya sebesar 2,5% tanpa harus dihitung kemudian dengan hasil verifi?kasi lapangan seperti yang terjadi di Kota Malang. Dasar hukum dalam melakukan verifikasi lapangan dalam menentukan besaran tarif pemungutan pajak penghasilan (pph) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Malang tidak ada sama sekali, baik di dalam Perda maupun Perwal sehingga kegiatan verifikasi lapangan yang selama ini dijadikan dasar untuk menentukan besaran PPh BPHTB tidak memiliki kepastian hukum.
其他摘要:This study analyzes the collection of Income Tax (PPh) on the sale and purchase trans actions of land and / or building rights in Malang which depend on the verification result of BPHTB tax field and to know the legal basis of field verification in det
其他关键词:Collection; Income Tax (PPh); Sale and Purchase Land and / or Building