摘要:Tulisan ini menggagas reformulasi pidana pengganti denda dalam UU TPPU. Me tode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU TPPU tidak mengatur mengenai lamanya pidana kurungan pengganti apabila pidana denda telah dibayarkan sebagian oleh terpidana baik orang atau Korporasi. Oleh sebab itu, penentuan lamanya pidana kurungan pengganti tersebut mengacu kepada Pasal 30 ayat (4) KUHP. Terkait hal itu, maka implikasi lamanya pidana kurungan pengganti yang harus dijalani akan melebihi 1 tahun 4 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU TPPU. Reformulasi pidana pengganti denda yang lebih tepat dalam UU TPPU yaitu pengambilan harta kekayaan atau pendapatan terpidana, apabila tidak mencukupi maka terpidana wa_x005f?jib mencicil pidana dendanya, dan apabila terpidana tidak membayar pidana denda tersebut dengan mencicil maka diganti dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkuan.
其他摘要:This paper initiates a reformulation of the substitute criminal fines of Money Laun dering Criminal Law (Act of TPPU). This research method used normative juridical. The result of this study indicates that in Act of TPPU does not regulate duration for a
其他关键词:more appropriate criminal sanctions; reformulation; substitute criminal fines