摘要:Penggunaan dana desa secara umum untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan untuk Pember dayaan Masyarakat Desa. Dari keempat bidang tersebut, penggunaanya dipriori_x005f?taskan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat den?gan mengambil studi kasus di Kecamatan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Me?tode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa paradigma Undang-undang yang dianut oleh pemerintah desa dalam memahami ketentuan tentang penggunaan dana desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat telah melahirkan jenis-jenis kegiatan pemberdayaan yang limitatif pada kegiatan pelatihan, kegiatan keagamaan, bantuan keuanga dan penyertaan modal. Apabila pemberdayaan difahami sebagai strategi pembangunan maka jenis-jenis kegiatan pemberdayaan akan lebih variatif dan dapat menjangkau berbagai kegiatan yang selama ini dimasukan dalam bidang pembangunan. Chamber mengidentifikasi 4 prasarat kegiatan pemberdayaan, yaitu people centered, participatory, empowerment and sustainable. Apabila pendekatan chamber ini dipergunakan maka penggunaan dana desa akan lebih membawa dampak yang lebih besar. Dana desa tidak hanya akan difahami sebagai bantuan/hibah dari pemerintah pusat namun lebih pada stimulant pembangunan yang menuntut adanya partisipasi mau?pun swadaya dari masyarakat.
其他摘要:The use of village funds is generally used for the Implementation of Village Govern ment, Implementation of Village Development, Community Development and for the Empowerment of Village Communities. From these four pillars, the use is prioritized for