摘要:Konsep keseimbangan menjadi ide pembaharuan dalam hukum pidana saat ini. KUHP yang berlaku selama ini masih belum mampu memberikan keadilan dikare nakan masih berorientasi pada nilai-nilai hukum kolonial, belum bersumber pada Pancasila. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan tipe pe_x005f?nelitian doktrinal dengan pendekatan perundangan serta pendekatan konsep. Pada akhirnya, dalam memaknai hukum yang berkeadilan harus memiliki konsep kes?eimbangan yang diharapkan mampu menjadi solusi. Asas keseimbangan dalam tu?juan pemidanaan adalah untuk membina pelaku dan membebaskan rasa bersalah pelaku, disamping itu juga bertujuan untuk mencegah dilakukan tindak pidana dengan menegakkan hukum, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pi?dana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam mas.
其他摘要:The concept of balance is a renewal idea in the current criminal law. The Criminal Code that has been in force so far has not been able to provide justice because it is still oriented to the values of colonial law, not yet based on Pancasila. This resea