摘要:Upaya penegakan hukum lingkungan dengan memperhitungkan sifat Undang-Undang Lingkungan Hidup sebagai “kaderwet” yang perlu penjabaran lebih lanjut dalam seperangkat peraturan perundang-undangan lingkungan. Di samping itu, penegakan hukum harus ditunjang adanya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup, karena kesadaran hukum masyarakat merupakan unsur yang esensial untuk tertibnya hukum, sedangkan baku mutu lingkungan merupakan salah satu instrumen kebijaksanaan lingkungan untuk menentukan secara yuridis ada atau tidaknya pencemaran.