摘要:Secara konstitusional, pemilihan umum dikonsepsikan sebagai salah satu wujud penegakan hak kedaulatan rakyat di bidang politik. Namun yang terjadi dalam praktak ketatanegaraan Indonesia, dari 6 (enam) pelaksanaan Pemilihan Umum di masa Orde Baru menunjukkan adanya indikasi “Proses penguatan peran negara” (korporatisme). Gejala korporatisasi Pemilihan Umum dapat dicermati dari 3 (tiga) hal. Pertama, besarnya dominasi birokrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kedua, masalah perimbangan anggota perwakilan yang dipilih dan yang diangkat. Dan ketiga, sistem representasi proporsional yang masih dipertahankan. Korporatisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditempuh melalui norma hukum (legalisasi) menyebabkan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyelewengan pelaksanaan Pemilihan Umum menjadi tidak objektif atau bahkan tidak bisa dijalankan sama sekali. Tersumbatnya saluran formal inilah yang secara kriminogen memicu meletusnya berbagai gejolak di daerah atas pelaksanaan Pemilihan Umum 1997.