出版社:Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
摘要:Undang- Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada hakihatnya untuk mengangkat harker dan martabat gurn sebagai pendidik profeslomal Sebagai guru profesional gur wajib (a) memiliki kualifikasf akademik minimal sarjana/diploma empat (b) memilik! kompetensi (pedagogik, kepribadian, sostal, dan profesional:(e) memiliki sertifkat pendidik (d sehat jasmani dan rokhant, dan (e) memilk/ Aemampuan untuk mewuudkan twjuran pendidikan nasional Dalam melaksanmakan tugas keprofesiomalanya guru memmperoich penghasllan d aras kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial, yang meliputi: (1) gall pokok(2) urangan yug melekat pada ga, serta ( 3) penghasIan lain berupa (unangan profess, hengan fiengsional, tunlangan khusus, dan maslahar lambahan yang terkair dengan tugasnya dengan prinsip penghargaan atar dasar prestasal. Ke depan, profess garu cukup menan/kan dan diharapkan menjadi pilihan pertama bag! gemerusi muda atau seticdak-tidabmya menjad pathan yang sama dengan profess Valnnya seperti dokter, aiwntan, inslmywr advokat notaris tdan lair- lainny.