摘要:Perkembangan Hukum Pidana yang berdimensi material tidak mengalami lompatan yang dramatis, hal ini dapat disadari mengingat fungsi hukum pidana lebih banyak sebagai sarana kontrol daripada rekayasa sosial. Mahasiswa-mahasiswa Fakultas Hukum maupun Sarjana Hukum keluaran tahun 70-an ke atas pasti mengenal nama-nama Prof. Mulyatno, Ruslan Salah sebagai ahli-ahli hukum pidana terkamuka di Indonesia dan kebanyakan buku-buku yang terbit dan menjadi acuan beberapa perguruan tinggi yang memusatkan studinya dalam Ilmu Hukum. Litelaturnya lebih banyak dikuasai oleh dua orang besar tersabut. Sehingga untuk selanjutnya sampai dangan dasa warsa tahun 90-an kalaupun ada buku-buku Hukum Pidana lebih banyak merupakan saduran ataupun pembahasan lebih Ianjut dari buku-buku yang ditulis oleh Prof. Mulyatno. Buku Hukum Pidana yang diterjemahkan oleh Prof. Sahetapy ini menampilkan Dimensi baru dalam pembahasan kasus-kasus berdasarkan yurisprudensi yang berkembang di negara Belanda, yang dilengkapi pula dengan beberapa permasalahan-permasalahan yang aktual dalam bentuk pertanyaan yang bersifat mendasar berkaitan dengan teori-teori baru yang berkembang, sehingga sangat banyak manfaatnya bagi kalangan praktisi maupun akademisi di Indonesia. Seperti kita ketahui, hukum yang berlaku di Indonesia sebagian besar sampai dengan hari ini lebih banyak menggunakan hukum peninggalan Belanda. Apalagi jika dikaitkan dengan rencana pembentukan Hukum Pidana Nasional Indonesia, beberapa bahan yang dikaji dalam buku ini diharapkan dapat memberikan rangsangan bagi alternatif-alternatif penentuan kebijakan berkaitan dengan pembaharuan hukum pidana materiel di Indonesia. Ada berbagai perkembangan baru yang patut dicatat misalnya berkaitan dengan asas-asas legalitas, sifat melawan hukum, asas kesalahan serta perkembangan hukum pidana berkaitan dengan badan hukum. Oleh karenanya buku setebal 474 halaman yang diterbitkan oleh Konsorsiun Ilmu Hukum Departemen P & K sangat dianjurkan sebagai literatur utama bagi mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia. (Peresensi: Nur Yahya.