摘要:Dalam era globalisasi, seperti sekarang ini, dalam hal ini terjadi perselisihan dalam dunia perdagangan joint venture, alih teknologi dan sebagainya, maka alternatif memilih Arbitrasesebagai upaya penyelesaian perselisihan adalah lebih tepat. Hal ini di sebabkan karakteristik dari Arbitrase yang sangat berbeda dengan lembaga peradilan maupun sistem-sistem penegakan hukum yang tidak dibenarkan dalam negara hukum. Ciri atau karakteristik tersebut adalah cepat, sederhana, informal prosedur, pemeriksaan dengan pintu tertutup, putusan yang tidak dapat dibanding atau dikasasi dan berkekuatan mengikat serta berkuasa eksekutorial. Karakteristik yang demikianpara pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan antara mereka secara lebih b.