摘要:Alkisah, menurut penjelasan UUD 1945, Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Tetapi di dalam praktiknya justru citra negara kekuasaan lebih mengedepan daripada citra negara hukum. Konsekuensinya fungsi hukum selalu dikendalikan oleh pemegang kekuasaan.