摘要:Eugen Ehrlich, seorang ahli hukum dan sosiologi dengan teorinya Sociological Jurisprudence, ingin membuktikan bahwa titik berat perkembangan hukum terletak pada masyarakat itu sendiri dengan konsep dasarnya “living law” yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (volkgeist). Dan apa yang dimaksud dengan volkgeist itu, Eugen Ehrlich tidak dapat memberikan jawaban secara memuaskan. Mochtar Kusumaatmadja mencoba mencari jalan keluar dengan teorinya yang dikenal dengan Teori Hukum Pembangunan, yaitu bahwa “nilai-nilai yang hidup di masyarakat” berkaitan dengan “perasaan keadilan masyarakat” atau “kesadaran hukum masyarakat”. Di samping itu, teori Eugen Ehrlich (Teori Sociological Jurisprudence) terdapat 3 (tiga) kelemahan pokok yaitu: pertama, ajaran tersebut tidak dapat memberikan kriteria yang jelas yang membedakan norma hukum dari norma sosial yang lain; kedua, Ehrlich meragukan pisisi adat kebiasaan sebagai “sumber” hukum dan adat kebiasaan sebagai suatu bentuk hukum; ketiga, Ehrlich menolak mengikuti logika perbedaan antara norma-norma hukum negara yang khas dan norma-norma hukum dimana negara hanya memberi sanksi pada fakta sosial.