首页    期刊浏览 2024年09月20日 星期五
登录注册

文章基本信息

  • 标题:TANGGUNGJAWAB HUKUM PERAWAT DALAM MELAKSANAKAN PRAKTEK MANDIRI
  • 本地全文:下载
  • 作者:Galang Asmara ; Galang Asmara ; A. Haris Budi Widodo
  • 期刊名称:Perspektif
  • 印刷版ISSN:1410-3648
  • 电子版ISSN:2406-7385
  • 出版年度:2000
  • 卷号:5
  • 期号:2
  • 页码:74-89
  • DOI:10.30742/perspektif.v5i2.222
  • 语种:Indonesian
  • 出版社:Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • 摘要:Perawat sebagai pengemban profesi keperawatan pada saat ini telah disejajarkan posisinya dengan profesi kedokteran, hal ini diwujudkan dengan diperbolehkannya perawat untuk menyelenggarakan praktik keperawatan mandiri sebagaimana halnya dengan dokter. Sebagai konsekuensinya perawat harus bertanggungjawab secara hukum atas kesalahan dan atau kelalaian yang diperbuat di dalam menjalankan profesinya. Tulisan ini akan mengkaji dan membahas masalah tanggungjawab hukum perawat yang menjalankan praktik keperawatan secara perorangan. Pendekatan yang dipergunakan adalah secara yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang relevan. Berdasarkan hasil kajian pustaka maka menurut hukum, perawat dapat diminta pertanggungjawaban hukum melalui 3 jalur, yaitu jalur hukum perdata, pidana dan administrasi. Melalui jalur hukum perdata, perawat dapat diminta ganti rugi oleh pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan atas pelayanan keperawatan yang salah oleh perawat. Melalui jalur hukum pidana perawat dapat dituntut pidana tertentu terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena telah melanggar ketentuan hukum pidana, sedangkan melalui jalur hukum administrasi, perawat dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin dan pencabutan izin praktek. Perawat juga dimungkinkan untuk bertanggungjawab secara bersama-sama dengan profesi lain jika ada kerjasama di dalam melaksanakan praktik. Untuk perlindungan hukum bagi perawat dan masyarakat, pada saat ini harus segera dibuat standar praktik keperawatan yang akan dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah perawat telah melaksanakan kesalahan profesi, selain itu harus dibentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) sebagai lembaga yang berwenang untuk menentukan seorang perawat telah melakukan kesalahan profesi atau tidak.
  • 关键词:tanggung jawab; perawat; majelis disiplin tenaga kesehatan
国家哲学社会科学文献中心版权所有