摘要:Saat ini, nampaknya telah diiringi oleh macam dan corak kejahatan yang beraneka pula. Salah satunya adalah kejahatan korporasi, yaitu kejahatan yang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan dalam era globalisasi dilakukan secara korporasi atau bersama dalam kaitan menjalankan suatu usaha bersama (dalam konteks hukum ini juga merupakan subyek hukum), yang selama ini kita hanya mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh seorang pelaku saja (natuurlijke person). Kejahatan korporasi ini yang menonjol yaitu pada kasus korupsi dan kejahatan perbankan sehingga hal ini perlu adanya penanganan yang cukup serius.