摘要:Setiap orang memiliki keterbatasan melakukan penyembuhan dan perawatan atas suatu penyakit yang dideritanya, ia mencoba menyerahkan upaya penyembuhan dan perawatan tersebut kepada tenaga kesehatan melalui perjanjian iktiar, dengan demikian ia perlu mendapat perlindungan hukum sebagai konsumen jasa kesehatan, sehingga bila ia mendapatkan kerugian, kecacatan bahkan kematian atas pelayanan kesehatan tersebut maka tenaga kesehatan dapat diminta pertanggungjawabannya secara yuridis.