摘要:Malpraktek atau praktek yang salah atau kurang baik yang dilakukan oleh profesi kedokteran, memberi wacana baru dalam ilmu hukum. Tingginya kesadaran masyarakat akan layanan dari seorang dokter, menuntut kehati-hatian seorang dokter untuk bekerja berdasarkan standar profesi yang selalu mengedepankan moral dan dedikasi yang tinggi terhadap kesehatan manusia. Kelalaian, kesalahan apapun bentuknya dalam praktek profesi kedokteran menjadi mungkin untuk menjadi bahan hukum “penilaian” terhadap praktek yang kurang dipertanggungjawabkan baik dalam hukum perdata, pidana maupun administrasi.