出版社:State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan)
摘要:Korupsi merupakan kejahatan yang dipandang sebagai kejahatan tingkat tinggi, bukan saja karena kejahatan ini dilakukan secara sistematis, tetapi akibat yang ditimbulkan dari kejahatan ini paralel dan merusak seluruh sistem yang terkena virus korupsi tersebut. Karenanya, ia diperlukan sebuah penanggulangan yang menyeluruh dan sistematis baik melalui cara penal maupun non penal. Apabila selama ini cara penal tidak bisa membuat jera pelaku korupsi, maka langkah selanjutnya adalah dengan cara non penal yakni melalui moral virtue, yakni dengan membangun karakter kepribadian yang memotivasi seseorang secara instrinsik untuk tidak melakukan korupsi, karena ia dinilai moral sebagai sebuah kebenaran. Dalam hukum Islam, konsep moral virtue tersebut dikenal dengan konsep istishlah, yakni perbuatan seseorang yang mengarah kepada kebaikan atau kebutuhan manusia yang berdasarkan logika dipandang sebagai suatu kebenaran, walaupun tidak tercantum di dalam teks-teks suci.
其他摘要:Corruption is the crime that is viewed as the high one, not only because it is done systimatically but its effect can be parallel and disturb all systems that is affected by its virus. Therefore, it is needed the whole and systematic solution both through