出版社:State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan)
摘要:Pada umumnya dalam perkara cerai talak selain memutus perkara pokoknya, pengadilan agama juga mewajibkan untuk membayar nafkah pada istri dan anak. Hal ini ternyata berbeda dengan penerapan putusan, karena pemenuhan kewajiban suami tidak selamanya berjalan baik. Pada sebagian perkara pasca perceraian, istri tidak mendapatkan nafkah walaupun hal tersebut sudah diputus oleh pengadilan. Karenanya, ada 2 (dua) fokus dalam kajian ini, yakni bagaimana pelaksanaan putusan nafkah istri pasca putusan cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan dan bagaimana penyelesaian jika nafkah tidak dilaksanakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nafkah istri pasca cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan diakumulasi dengan tuntutan lain, misalnya harta bersama dan perwalian anak. Sebagian suami membayar nafkah sebelum melakukan ikrar talak. Majelis hakim akan menunda pelaksanaan ikrar talak bagi suami yang belum membayar nafkah kepada istri sampai 6 bulan. Namun, jika dalam 6 bulan tidak dapat direalisasikan, maka secara yuridis pengadilan agama tidak dapat menghalangi suami untuk mengucapkan ikrar talak, walaupun belum membayar nafkah kepada istri.
其他摘要:Divorce cases commonly decide not only the main cases but a religious court also obligates to pay the living cost for the wives and children. But the fact is different with its implementation since the fullfilment of husbands’ obligation does not always r