出版社:State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan)
摘要:Khurûj adalah salah satu ajaran yang sangat melekat erat dengan Jama`ah Tabligh yang mewajibkan setiap anggotanya untuk pergi ke luar daerah untuk menyiarkan amr al-ma`rûf nahy al-munkar dalam waktu tertentu. Masalah utama adalah saat kewajiban khurûj dihadapkan dengan kewajiban dalam keluarga. Kewajiban tersebut dapat menimbulkan masalah saat anggota Jama`ah Tabligh tidak dapat menyeimbangkan kewajiban untuk keluarga dan kewajiban khurûj. Seperti perceraian pada salah satu keluarga anggota Jama`ah Tabligh. Penyebab perceraian adalah karena kurangnya nafkah saat suami khurûj, untuk menutupi kekurangan, isteri memilih menumpuk hutang sampai tidak mampu melunasi. Melakukan khurûj adalah kegiatan dalam Jama`ah Tabligh, dimana seorang anggota akan diakui sebagai anggota resmi saat sudah turut serta dalam melakukan khurûj. Konsep khurûj dalam aplikasinya terbagi menjadi tiga tahap. Pertama, 3 hari dalam sebulan; kedua, 40 hari dalam setahun dan ketiga, 4 bulan sekali seumur hidup. Namun, hitungan dakwah ini ditetapkan tanpa diketahui menggunakan dasar Al-Qur’an dan al-Sunnah yang jelas, ataupun manhaj dakwah yang dicontohkan oleh Rasulullah. Sedangkan Jama`ah Tabligh dalam konsep khurûj-nya menggunakan ayat Al-Qur’an sebagai landasan teoritis. Yaitu kalimat 'ukhrijat' yang terkandung dalam QS. Ali Imran [3]:110.
其他摘要:Khurûj is one of the teachings which is tightly attached to Jama`ah Tabligh that ordered all its followers to go out of the district/area to spread amr al-ma`rûf nahy al-munkar in a certain time. The main problem is when the khurûj obligation is faced to
关键词:Khurûj;Nafkah;Hak dan Kewajiban Suami-istri;amr al-ma`rûf nahy al-munkar