出版社:State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan)
摘要:Secara de facto, fiqh kita adalah fiqh yang memarginalkan perempuan dan tidak kritis terhadap ketimpangan sosial yang terjadi pada perempuan. Sistem sosial tidak lagi menjadi patriarkis, namun lebih berdasar kesetaraan gender. Karenanya fiqh yang lebih ramah dan lebih peduli terhadap perempuan harus diwujudkan. Fiqh ini harus dirancang dengan epistemologi yang berbasis pada kemaslahatan perempuan. Artikel ini mengusulkan formulasi baru menuju epistemologi fiqh perempuan dan atau ushul fiqh baru yang benarbenar ramah terhadap perempuan. Artikel ini merekomendasikan bahwa formasi hukum Islam yang cenderung abai terhadap perempuan adalah sebuah sine qua none. Reformasi itu harus dirangkai melalui ranah epistemologis, metodologinya, dan selanjutnya pada produk fiqh perempuannya. Ketiganya berjalan seiring dengan inti utamanya yaitu memartabatkan perempuan. Dengan demikian, produk fiqh perempuan yang lebih sesuai dengan perubahan tempat dan zaman akan menjadi kenyataan.
其他摘要:Though the world has changed, factually, our fiqh marginalizes women and not critical of social inequality among women. The social system is no longer a patriarchal, but it‟s more based on gender equality. Therefore, the existence of more moderat and frie