出版社:State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan)
摘要:Artikel ini bermula dari persoalan tentang hukum multi akad dan level penggunaannya dalam fatwa DSN-MUI (Dewan Syari‟ah Nasional Majelis Ulama Indonesia). Untuk menganalisis persoalan tersebut, digunakan jenis penelitian hukum normatif (normatie legal research) dengan pendekatan konseptual. Fakta bahwa fatwa DSNMUI banyak mengadopsi akad-akad baik yang bersifat tunggal maupun multi (al-’uqûd al-murakkabah). Multi akad ada yang bersifat alamiah (al-‘uqûd al-murakkabah al-thabî’îyah) dan hukumnya diperbolehkan. Sedangkan multi akad hasil modifikasi (al-‘uqûd almurakkabah al-ta’dîlah) hukumnya masih tergantung dari bagaimana bentuk modifikasinya. Jika modifikasi akad tidak melanggar prinsip Sunnah tentang penggabungan akad, maka hukumnya diperbolehkan. Begitu pula sebaliknya, jika terjadi penggabungan akad sehingga terdapat keterkaitan (mu’allaq), maka haram hukumnya. Dari total akad yang diadopsi dalam fatwa DSN-MUI, ada sekitar 60,68 % yang menggunakan akad secara tunggal dan sisanya 39,32 % melalui pendekatan multi akad agar dapat diterapkan dalam transaksi modern.
其他摘要:This article begins from issues of the law of hybrid contracts and the level of their using in the fatwa of DSN-MUI (National Sharia Board – Assembly of Indonesian Ulama). To analyze these issues, I use a normative legal research with a conceptual approac