出版社:State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan)
摘要:Asuransi syariah (takâful) berdasar pada prinsip saling berbagi tanggung jawab. Berbagi tanggung jawab tersebut melalui premi yang dimiliki oleh masing-masing orang. Dalam prinsip hukum Islam, asuransi merupakan konsep saling membantu antara satu orang dengan yang lainnya tanpa ghurûr dan maysir. Prinsip berbagi tanggung jawab dalam asuransi syariah merupakan tolong menolong dengan dasar-dasar sistem sebagaimana telah ditentukan dalam alQur’an dan hadits. Asuransi syariah di Indonesia diatur bersamasama asuransi konvensional dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Kondisi perundang-undangan tentang asuransi syariah yang diintegrasikan dengan asuransi konvensional merupakan kondisi yang tidak ideal mengingat perbedaan-perbedaan prinsipil di antara keduanya. Penerapan asuransi syariah (takâful) tidak semata-mata membutuhkan payung hukum tetapi juga aturan yang jelas dan khas. Selain membahas kedudukan asuransi syariah dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, kajian ini juga membahas asuransi dalam persepktif hukum Islam.
其他摘要:Sharia insurance (takâful) is based on the principle of sharing responsibility. It is done through premiums owned by each party. In the Islamic law principle, insurance constitutes the concept of mutual help between one person and another without ghurûr (
关键词:Otentisitas Asuransi Syariah;Undang-Undang No 40 tahun 2014;Wakalah;Hukum Islam
其他关键词:Sharia Insurance Authenticity;Law Number 40 year 2014;Wakalah;Islamic Law