摘要:Rekonstruksi Pemahaman terhadap Konsep Riba pada Transaksi Perbankan Konvensional. Riba dalam perbankan konvensional terjadi karena adanya pelanggaran terhadap sistem ṣarf. Pelanggaran tersebut terindikasi dari tidak terpenuhinya dua prinsip utama ṣarf, yakni prinsip pembayaran tunai harta ribawī (yad bi yad) dan prinsip pertukaran antarharta ribawī yang sama kuantitas dan kualitasnya (sawā’ bi sawā’). Studi ini menolak pandangan ahli ekonomi Islam modern yang mengatakan bahwa riba dalam perbankan konvensional terjadi karena adanya pelanggaran dalam sistem utang-piutang. Padahal alur riba di perbankan tersebut seharusnya dilihat dari perspektif pertukaran sebagaimana yang telah digariskan dalam kitab-kitab fikih klasik, bukan dilihat dari perspektif utang_x005f_x0002_piutang. Perbedaan pandangan ini memiliki implikasi yang sangat besar dalam sistem keuangan Islam modern.
其他摘要:Reinterpreting Ribā Concept in the Conventional Banking Transaction. The usury in conventional bank happened due to the violation of ṣarf system. The violation of ṣarf system characterized by the inability of fulfilling two principles: the payment of riba