摘要:Talîl al-Ahkâm dan Pembaruan Ushul Fikih. Pembaruan atas hukum Islam meniscayakan adanya pembaruan fikih dan ushul fikih yang menjadi metode penetapan hukum Islam. Diantara persoalan ushul fikih yang saat ini dapat dijadikan pintu masuk untuk melakukan pembaruan adalah dengan melakukan pembaruan dalam proses talîl al-ahkâm, yaitu dengan menjadikan hikmah dan maslahat sebagai penentu ada dan tidak adanya hukum dalam sebuah masalah.
其他摘要:Talîl al-Ahkâm and Renewal of Ushûl al-Fiqh. Renewal of Islamic law was necessary to renewal fiqh and ushûl al-fiqh which become the method of determination of Islamic law. Among the classical fiqh issues that can currently be used as the entrance to refo