摘要:Sistem Pengangkatan Presiden dalam Fikih Siyasah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengangkat seorang presiden (khalifah) hukumnya wajib. Hal itu disebabkan karena kehidupan manusia tidak mungkin dapat menjadi baik, aman, sejahtera dan saling menghargai antara satu dengan yang lain kecuali dengan kehadiran seorang pemimpin. Kehadiran seorang pemimpin sangat menentukan kesepahaman hidup dalam suatu komunitas masyarakat yang plural. Artikel ini mengkaji dalil-dalil tentang kewajiban mengangkat seorang pemimpin, dimana terjadi perbedaan pendapat dalam hal mekanisme pemilihan dan pengangkatan seorang pemimpin.
其他摘要:Presidential Appointment System in Jurisprudence Siyasah. The majority of Islamic scholars have argued that the president appoint a (Caliph) is obligatory. That is because human life can not possibly be a good, safe, prosperous and mutual respect between
关键词:presiden;fikih siyasah;ahl al-hall wa al-‘aqd;al-imâmah
其他关键词:president;jurisprudence siyasah;ahl al-hall wa al-’aqd;al-Imâmah