摘要:Industri sawit Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan besar yang diawali dengan dikeluarkannya Resolusi Parlemen Uni Eropa (UE) mengenai Kelapa Sawit dan Deforestasi Hutan Hujan. Selanjutnya, Komisi Eropa mengesahkan Delegated Regulation No. C (2019) 2055 Final on High and Low ILUC Risk Criteria on Biofuels. Hal ini dipandang sebagai bentuk diskriminasi atas minyak sawit yang mengandung motif politik dan persaingan bisnis mengingat produk minyak sawit Indonesia telah sesuai dengan ketentuan internasional dan tujuan pembangunan keberlanjutan. Karena itu, perlu ada upaya berupa strategi diplomasi sawit untuk menghadapi diskriminasi tersebut. Dalam hal ini diplomasi Indonesia diperlukan untuk memberikan penjelasan pada pihak yang berkepentingan di Uni Eropa dan melaksanakan diplomasi ekonomi secara regional dan multilateral. Tulisan ini akan menggunakan metode kualitatif yang menggambarkan diplomasi ekonomi Indonesia dalam menghadapi upaya Uni Eropa menekan impor minyak sawit.
其他摘要:Palm oil industry in Indonesia is currently facing a major challenge which began with the European Union Parliamentary Resolution on Palm Oil and Deforestation of Rainforest. Later, the European Commission ratifying the Delegated Regulation No. C (2019) 2