摘要:Jika dibandingkan dengan ilmu agama Islam yang lain,fiqh lebih dekat dengan umat Islam,terutama bagi orang mukallaf karena mengatur sekian macam perilaku orang Islam,mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi. Salah satu bidang yang juga tidak dilupakan oleh fiqh adalah masalah seksualitas. Pembahasan ini demikian penting karena seksualitas merupakan dasar pembentukan keluarga dan generasi penerus. Maka,fiqh membingkai seksualitas dalam kerangka nikah sebagai wujud ungkapan kewajiban suami terhadap istri atau sebaliknya. Masing-masing suami istri mempunyai kewajiban untuk membangun keluraga sakînah dengan kehidupan seksualitas yang sehat dan menggairahkan.