出版社:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi dan Bisnis (LPFEB)
摘要:Industri minyak dan gas bumi meliputi usaha pencarian (eksplorasi),pengembangan,produksi,pengolahan,pengangkutan,dan pemasaran produk hasil industri minyak dan gas bumf. Di Indonesia kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi dilakukan hampir seluruhrtya oleh kontraktor minyak asing. Mereka melakukan kerjasama dengan Pemerintah dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil (KBH)/Production Sharing Contract (PSC). Pada kontrak tersebut Pemerintah memberikan kuasa kepada kontraktor untuk melakukan eksplorasi terhadap suatu wilayah tertentu yang mengandung minyak dan gas bumi selama jangka walctu 30 tahun. Jika minyak atau gas bumi telah ditemukan,hasilnya akan dibagi antara Pemerintah dan KBH sesuai dengan kontrak yang disepakati bersama. Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh KBH selama eksplorasi sampai dengan ditemukannya minyak dan gas bumi akan diganti oleh Pemerintah Mau yang lazim disebut cost recovery.