摘要:The rise of Islamic civilization since the 6th century up to the 18th century is a historical fact that can not be negated. Starting from the establishment of the State of Medina by the Prophet Muhammad until the Ottoman Dinasty. The course of history that sustained over centuries, has a significant influence on the development of Islamic civilization, at least in terms of taxation which commonly called as kharâj. In the hands of Islam, was created a various principles of the state, especially on the financial and monetary aspect. The creation of financial system for the state is one of proof for the creation of the state’s basic principles in order to achieve justice and prosperity of mankind. This paper aims to discuss in-depth analysis related to the concept of taxation in Islam through literature method. In order to obtain deeper analysis, the author chose two characters who was concerns in the field of taxation in the history of Islamic Economic thought, namely Yahya bin Adam in his al-Kharâj and Imam al-Mawardi in his al-Ah}kâm al-Sult}âniyah. The conclusion from this study is that there are some similarities between the two ideas. On the other hand, according to the author, Imam al-Mawardi’s theory of taxation has two advantages; first, his futuristic theory of taxation and second, his contextual theory of taxation that possible to be applied in the present time. Given the complexity of the problems that occurred during his life.
其他摘要:Keagungan peradaban Islam semenjak abad 6 hingga abad 18 Masehi merupakan fakta sejarah yang tidak dapat dinegasikan. Berawal dari terbentuknya Negara Madinah oleh Rasulullah SAW. yang dilanjutkan oleh para sahabat beliau (al-Khulafâ’ al-Râsyidûn), berdirinya Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyyah, hingga Turki Utsmani. Perjalanan sejarah yang berlangsung selama berabad-abad tersebut memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan beradaban Islam, tak terkecuali dalam hal perpajakan, yang pada masa itu biasa disebut dengan istilah kharâj. Di tangan peradaban Islam, telah tercipta berbagai prinsip-prinsip sistem dasar kenegaraan, khususnya dalam bidang keuangan (fiskal dan moneter). Kebijakan pengaturan terhadap pengeluaran dan pemasukan keuangan negara merupakan salah satu bukti terciptanya prinsip dasar kenegaraan dalam bidang keuangan demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan umat. Adanya sistem keuangan negara merupakan akibat dari semakin luasnya wilayah Islam dan banyaknya harta rampasan perang yang diperoleh kaum Muslimin, baik melalui perjanjian damai ataupun melalui peperangan. Tulisan ini bertujuan untuk melacak dan melakukan analisis mendalam terkait konsep perpajakan dalam Islam melalu metode kepustakaan. Guna memperoleh informasi yang mendalam, peneliti memilih dua tokoh yang concern dalam bidang perpajakan dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam, yaitu Yahya bin Adam dalam karyanya al-Kharâj dan Imam al-Mawardi dalam karyanya al-Ah}kâm al-Sult}âniyyah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, bahwa terdapat beberapa kesamaan antara pemikiran keduanya. Di sisi lain, menurut penulis, teori perpajakan Imam al-Mawardi memiliki dua keunggulan: pertama, pemikiran Imam al-Mawardi lebih bersifat futuristis dan kedua, pemikiran beliau lebih kontekstual sehingga masih relevan untuk diterapkan untuk masa kini. Mengingat kompleksitas permasalah yang terjadi di masa beliau hidup.