摘要:Perjanjian nominee atau trustee adalah perjanjian yang menggunakan kuasa yaitu perjanjian yang menggunakan nama warga negara Indonesia dan pihak warga negara Indonesia menyerahkan surat kuasa kepada warga negara asing untuk bebas melakukn perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya. Perjanjian nominee sering juga disebut dengan istilah perwakilan atau pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat kedua belah pihak, orang asing meminjam nama warga negara Indonesia untuk dicantumkan namanya sebagai pemilik tanah pada sertifikatnya, tetapi kemudian warga negara Indonesia berdasarkan akta pernyataan yang dibuatnya mengingkari bahwa pemilik sebenarnya adalah warga negara asing selaku pihak yang mengeluarkan uang untuk pembelian tanah tersebut dan penguasaannya dilakukan atau diwakilkan kepada warga negara asing tersebut. Keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian nominee tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Apabila perjanjian nominee sudah memperhatikan dan memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, maka perjanjian nominee tersebut suda mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak. Berdasarkan asas pacta sund servanda bahwa perjanjian yang dibuat oleh para phak, termasuk perjanjian nominee mempunyai kekuatan mengikat seperti undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
其他摘要:Nominee Agreement or trustee is an agreement that use authority which is used the name of Indonesian residents name and the Indonesian residents give power of attorney to the foreigner to make them do an legal act towards their land. Nominee agreement often called with representation or borrowed name,depend on the letter of statement or power of attorney that made by both of the side, foreigner borrow names from Indonesian to be written as the land’s owner on the certificate, but then the Indonesian depend on the deed of declaration they have made ignore that the real owner of the land and its authorization do or represented to that foreigner. The validity and power of binding the nominee agreement is can’t be separated from clause 1320 and clause 1338 KUHPerdata. If the nominee agreement already notice ang fulfill the legitimate reguirement of the agreement based on clause 1320 KUHPerdata and based on 1338 KUHPerdata, so that nominee agreement already have the binding power to every sides. Based on the principle of Pacta Sund Servanda, the agreement that is made by every sides, include nominee agreement has a binding power such as law for them who have made it.
关键词:Kekuatan mengikat;Perjanjian nominee;Penguasaan;Hak milik atas tanah
其他关键词:Binding Power;Nominee Agreement;Authorization;Land Rights