摘要:So far, studies focusing on the pattern of Ibn Rusyd’s thought are less performed. Whereas, according to Muhammad Abduh, it is important to intensively study it, so that there is a balance with his brilliant thought of philosophy. In this research, the author tries to analyze the patterns of philosophical thought of Islamic jurisprudence of Ibn Rusyd in his book “Bidayah al-Mujtahid”. This short study records many characteristics of his genuine Islamic jurisprudence thoughts namely the presence of strong interrelation and intermediation among jurists, by comparing various opinions of the scholars, followed with istidlal, to the al-khuruj min al-khilaf and tarjih concept. Although earning many praises from many scholars such as Ibn Taymiyya, Ibn Qayyim and Al-Syatibi as contained in his work al-Muwafaqat, however, he also suffered from number of critics due to his preference to the opinions of Imam Malik. Interestingly, Bidayah al-Mujtahid was written by Ibn Rusyd as a critique against Al-Wajiz of Al-Ghazali which is according to Ibn Rusyd it inclines to only one school of thought of Islamic jurisprudence namely Imam Syafi’i. Furthermore, he did also to the same thing to the philosophy of Al-Ghazali in his famous work, Tahafut al-Tahafut. Sampai saat ini, kajian tentang corak pemikiran hukum Ibn Rusyd, belum banyak dilakukan. Padahal, menurut Muhammad Abduh, hal itu penting untuk dikaji secara intens dan mendalam, agar ada perimbangan dengan pemikirannya yang demikian gemilang di bidang filsafat. Dalam tulisan ini, penulis mencoba menganalisis corak pemikiran filsafat hukum Islam Ibn Rusyd yang tertuang dalam kitab Bidayah al-Mujtahid. Dari kajian singkat ini, tercatat beberapakarakteristik pemikirannya yang genuine di bidang hukum; yakni adanya interrelasidan intermediasi yang demikian kuat dengan melakukan komparasi pelbagaipen dapat ulama yang diikuti dengan koherensi dalam istidlal, sampai pada alkhuruj min al-khilaf dan prinsip tarjih. Meski, banyak dipuji oleh pelbagai pihak,karena pemikirannya menginspirasi dan turut mewarnai pemikiran banyak ulama’lain semisal Ibn Taimiyah, Ibn Qayyim dan Al-Syatibi yang terekam dalam alMuwafaqat. Namun, ia juga banyak mendapat kritik, karena Ibn Rusyd ternyatatidak sepenuhnya netral dalam mengedepankan persoalan hokum. Ia dinilai dalambanyak hal, condong dan memihak pada pendapat Imam Malik. Yang me narik,bahwa buku Bidayah al-Mujtahid itu ditulis Ibn Rusyd sebagai kritik atas pemikiranhukum Al-Ghazali dalam bukunya Al-Wajiz yang dinilai terlalu condong terhadappemaparan corak fikih satu madzhhab saja; Imam Syafi’i, sebagaimana ia lakukan terhadap Ghazali di bidang filsafat, dalam bukunya Tahafut al-Tahafut.